TrendingWarnaNew.com

Hasto Kristiyanto Lawan Status Hukum: Ajukan Praperadilan Demi Tegakkan Keadilan

28
×

Hasto Kristiyanto Lawan Status Hukum: Ajukan Praperadilan Demi Tegakkan Keadilan

Share this article
Hasto Kristiyanto Lawan Status Hukum: Ajukan Praperadilan Demi Tegakkan Keadilan
Hasto Kristiyanto Lawan Status Hukum: Ajukan Praperadilan Demi Tegakkan Keadilan

Hasto Kristiyanto Lawan Status Hukum: Ajukan Praperadilan Demi Tegakkan Keadilan

Warnanews.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, membuat gebrakan hukum dengan mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Langkah ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai upaya mempertahankan hak hukum sekaligus melawan prosedur yang dinilai tidak sesuai.


Alasan Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto menyampaikan beberapa poin penting yang mendasari pengajuan praperadilan:

  1. Validitas Penetapan Status Tersangka: Hasto ingin menguji apakah penetapan status tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.
  2. Minimnya Bukti Kuat: Menilai bahwa bukti yang digunakan dalam kasus tersebut masih belum cukup untuk menetapkan status hukum.
  3. Kepastian Hukum dan Hak Asasi: Mengklaim adanya potensi pelanggaran terhadap hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Pernyataan Tegas Hasto Kristiyanto

Dalam konferensi persnya, Hasto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar untuk membela diri, tetapi juga menjadi wujud komitmen terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Hasto Kristiyanto:
“Saya percaya pada supremasi hukum di negeri ini. Namun, kita harus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.”


Tanggapan dari Pihak Berwenang

Pihak penyidik menyatakan bahwa penetapan status hukum terhadap Hasto telah melalui proses yang sesuai dengan prosedur. Mereka menyambut baik langkah praperadilan sebagai bagian dari hak konstitusional Hasto.

Perwakilan Penyidik:
“Kami yakin segala tindakan penyidikan telah dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara.”


Dukungan dan Solidaritas PDI-P

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan dukungan penuh kepada Hasto Kristiyanto. Dalam pernyataannya, partai menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan hukum.

Ketua Umum PDI-P:
“Kami berdiri bersama Hasto dalam menghadapi proses hukum ini. Sebagai partai, kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dengan menghormati hak setiap orang.”


Tahapan Proses Praperadilan

  1. Pengajuan Permohonan: Tim hukum Hasto telah mendaftarkan dokumen ke pengadilan negeri.
  2. Sidang Perdana: Agenda awal akan memeriksa materi gugatan dan memutuskan kelayakan praperadilan.
  3. Putusan Hakim: Hakim akan memberikan putusan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak sidang pertama.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Penyidik untuk Kasus Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


Dampak pada Karier Politik Hasto

Sebagai figur penting di PDI-P, kasus ini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai langkah praperadilan sebagai langkah strategis untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan transparansi. Namun, tidak sedikit pula yang memprediksi kasus ini dapat memengaruhi posisi politik Hasto di internal partai maupun di mata masyarakat.


Kesimpulan

Pengajuan praperadilan oleh Hasto Kristiyanto menjadi langkah penting dalam mempertahankan hak hukum sekaligus menguji prosedur yang telah dilakukan penyidik. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Publik kini menantikan hasil dari langkah hukum ini. Apakah Hasto akan berhasil membuktikan argumennya? Semua mata tertuju pada keputusan pengadilan yang akan segera keluar dalam beberapa hari mendatang.