Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang: Dugaan Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang
Warnanews.com – Gugatan Pilkada Pemalang oleh Vicky Prasetyo dan pasangannya Mochamad Suwendi kini menjadi sorotan publik. Vicky secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Pemalang 2024. Ia menyebut beberapa pelanggaran serius, seperti politik uang, kotak suara yang ditemukan di toilet, dan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai.
Gugatan ini diajukan pada batas waktu terakhir pendaftaran dan diterima oleh MK. Sidang lanjutan akan menentukan apakah dugaan kecurangan ini cukup untuk membatalkan hasil Pilkada Pemalang.
Kronologi Gugatan ke MK
Vicky Prasetyo, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang bersama Mochamad Suwendi, menggugat hasil Pilkada setelah menemukan dugaan pelanggaran serius. Menurut tim hukumnya, kecurangan yang terjadi mengarah pada manipulasi hasil pemilihan. Beberapa poin penting dalam gugatan tersebut meliputi:
- Penemuan Kotak Suara di Toilet
Tim Vicky mengungkapkan bahwa sejumlah kotak suara ditemukan di dalam toilet kantor KPU Kabupaten Pemalang. Kotak tersebut diduga disembunyikan untuk mencegah penghitungan yang transparan. - Politik Uang oleh Pasangan Rival
Pasangan pemenang Pilkada, Anom Widiyantoro-Nurkholes, diduga melakukan politik uang dengan membagikan bingkisan dan amplop berisi uang Rp100 ribu kepada warga sebelum hari pencoblosan. - Surat Suara Tercoblos
Beberapa surat suara ditemukan sudah dalam kondisi tercoblos untuk pasangan nomor urut 3, Anom-Nurkholes, sebelum pemungutan suara dimulai.
Permintaan Vicky Prasetyo kepada MK
Melalui kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo meminta MK untuk:
- Membatalkan Hasil Pilkada Pemalang 2024: Hasil pemilihan dianggap tidak sah karena adanya kecurangan yang melanggar prinsip demokrasi.
- Mengulang Pemilihan di Kabupaten Pemalang: Pemilu ulang diharapkan dapat dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.
Menurut Vicky, pemilihan ulang adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Kabupaten Pemalang.
Hasil Resmi Pilkada Pemalang 2024
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, hasil Pilkada menunjukkan kemenangan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang memperoleh 278.043 suara. Sementara itu, Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi hanya meraih 121.158 suara, membuat mereka menempati posisi terakhir dalam perolehan suara.
Reaksi Publik dan Langkah Mahkamah Konstitusi
Gugatan ini memicu perhatian publik, terutama karena keterlibatan nama besar seperti Vicky Prasetyo dalam kontestasi politik. Sebagian pihak mendukung langkahnya untuk mengungkap kecurangan, sementara yang lain meragukan validitas tuduhan tersebut.
Mahkamah Konstitusi kini sedang memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh tim Vicky Prasetyo dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan.
Harapan untuk Pemilu yang Bersih
Dalam pernyataannya kepada media, Vicky Prasetyo menegaskan bahwa langkahnya menggugat ke MK bukan hanya demi dirinya, tetapi juga untuk demokrasi di Pemalang.
“Saya ingin memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Temuan ini harus diungkap agar kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada tidak hilang,” ujar Vicky.
Kesimpulan
Gugatan Vicky Prasetyo terkait Pilkada Pemalang 2024 menjadi sorotan nasional. Dengan dugaan pelanggaran seperti kotak suara di toilet, politik uang, dan surat suara tercoblos, MK memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil. Apakah Pilkada Pemalang akan diulang? Jawabannya akan ditentukan dalam sidang lanjutan.
“Kami percaya pada integritas Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berdasarkan bukti dan fakta,” pungkas Vicky.