Jakarta, Warnanews.com-Akhir-akhir ini maraknya Debt Collector membuat gerah masyarakat namun itulah fakta-fakta yang disuguhkan kepada masyarakat selama ini, sehingga masyarakat lebih mengenal Debt Collector dari pada Profesional Collection yang memang frofesi dan keberadaannya telah di legalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus terkopentensi kemampuan negosiasinya oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) demikian yang di ungkapkan oleh John Hasyim SH, selaku Ketua Umum Perkumpulan Profesional Collection Indonesia (P2CI) saat didampingi Benhard Soplanit (Wakil Ketua P2CI), Alpian Syahrial Lubis (Sekjen P2CI) serta pengurus lainnya.
Begitu pula dengan keberadaannya para Profesional Collection belakangan ini nampalnya harus tercoreng dengan hadirnya pandangan orang menilai bahwa negatif Debt Collector lewat ulah para oknumnya yang lebih mengedepankan penekanan psikologi hingga kepada pengambilan secara paksa tanpa membuka ruang dialog agar dapat penyelesaiannya.
“ Oleh karena itu dengan pengalaman yang kami miliki, para Profesional Collection seperti kami lebih mengedepankan dan membuka ruang dialog secara terbuka antara kreditur dan debitur utuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan jaminan Fidusia sebelum melaksanakan eksekusinya,” jelas John Hasyim SH, selaku ketua umum P2CI.
Perlu diketahui, bahwa, hadirnya P2CI di tahun 2012 dengan nama Persatuan Profesional Collection Indonesia, karena pada waktu itu ada undang-undang Ormas tahun 2013 sehingga P2CI mengubah dan membentuk badan Hukum Perkumpulan sampai sekarang.
P2CI pun berawal dari pengalaman berkecimpung di Proesi Collection bersama Benhard Soplanit kini wakil ketua P2CI, dan Alpain Syarial Lubis kini Sekjen P2CI bersam yang lainnya, berkumpul dan bersepakat menjadikan P2CI tempat bernaung bagi teman-teman seprofesi agar apabila ada masalah bisa diatasi atau mendapat perlindungan, karena selama ini dari pemerintah belum ada.
“ Kami menganggap bahwa pemerintah membutuhkan kami, tetapi seperti tidak pernah dianggap ada dan kalau dibutuhkan kita dibaik-baikan dan dianggap ada tetapi bila terjadi keributan atau tidak diperlukan dan dianggap tidak ada,” ungkap Benhard
Untuk itulah melihat situasi dan kondisi saat ini, lanjut Benhard, P2CI sambal berjalan terus melakukan pembinaan kepada para anggotanya, melakikan pelatihann-pelatihan, negosiasi hingga pemberian dan pemahaman-pemahaman tentang hukum yang dibutuhkan dengan kata lain P2CI menjadi lembaga yang khusus untuk melakukan embinaan bagi pekerja-pekerja khususnya yang melaksanakan ekskusi jaminan Fidusia.
P2CI sendiri melakukan kemitraan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia (APPI) yang menjadi Organisasi Induk dari Perusahaan Pembiayaan di Indonesia, khususnya dalam implementasi peraturan OJK Nomor 29 tentang sertifikasi yang merupakan syarat APPI untuk bisa bekerja di ekskusi jaminan Fidusia.
Oleh karena itu terkait dengan pandangan buruk atau negative yang mucul di masyarakat lebih mengenal Debt Collector dengan prilakunya disbanding Profesional Collection yang mengedepankan cara-cara dialog agar bisa menyelesaikan masalah, John Hasyim SH sendiri menjelaskan tak akan menyalahkan masyarakat dan tak juga menyalahkan pihak-pihak lainnya.
Yang terpenting kita semua harus bebenah diri, lanjutnya baik OJK, APPI juga organisasi atau perusahaan yang menjadi kemitraannya, jadi jangan hanya menyalahkan mereka yang sedang melakukan pekerjaanna atau profesinya sebagai eksekusi jaminan fidusia seperti di jalanan karena tidak semua yang dijlankan itu tahu peraturan atau aturannya, tuturnya.
P2CI sendiri berdasarkan Akta Notaris Edy Purwanto S.H.Nomor 02 tanggal 18 Juni 2012 yang trdiri dari para pekerja jasa di bidang eksekusi jaminan Fidusia, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU. 0013029.A..H.01.07.Tahun 2017 tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Profesional Collection Tanggal 05 September 2017 dengan ketua Umum Advokad. N John Hasyim, S.H, Sekretaris Alpian Syahrial Lubis, Bendahara Haris Fadila, Pengawas Advokad Halim Yeverson Rambe, S.H, Advokad Toha Bintang S, El Thamrin S.H, Advokad Ivan Andri Damanik S.H.