Jakarta, WarnaNews.com-Pertanyaannya, Assalamualaikum saya ibu Aisyah dari Kabupaten Bogor mau bertanya kepada POSBAKUMADIN dan kebetulan kami ini termasuk anggota PKH (Program Keluarga Harapan) yang setiap bulannya mendapat bantuan Sosial dari Pemerintah, tetapi selama ini kami tidak pernah tahu berapa besar nilainya, sehingga kadang-kadang setiap bulannya diberi seratus Ribu rupiah, kadang serratus lima puluh ribu rupiah, persoalannya kartu ATM kami selalu dipegang oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Desa dan setiap kami menanyakan kami selalu mendapat ancaman dari orang-orang suruhan .
Yang ingin saya tanyakan kepada POSBAKUMADIN, kemana kami harus mengadu ? terima kasih
POSBAKUMADIN MENJAWAB, Waalaikum Salam Wr Wb terima kasih ibu Aisyah atas pertanyaannya yang dari Kabupaten Bogor terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan perlu kami jelaskan kepada ibu Aisyah bahwa Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH sendiri sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, dan PKH sendiri membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan ( Faskes ) dan fasilitas layanan pendidikan (Fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Sedangkan manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat Konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Disini juga ibu Aisyah mempertanyakan berapa sih besaran PKH yang harusnya diterima oleh yang berhak dan hal lainnya adalah kartu ATM yang tidak dipegang oleh yang berhak dan diduga selalu mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum suruhan yang kami tidak begitu jelas siapa oknum-oknum suruhan tersebut ?
Besaran PKH yang ditentukan Pemerintah adalah berkisar Rp. 900.000;
Sampai dengan Rp.3.000.000; sehingga berdasarkan informasi dari ibu Aisyah yang hanya menerima PKH sebesar .100.000 sampai dengan Rp.150.000; dan apabila dikalkulasi dengan kategori penerima PKH selain kategori pendidikan anak SD atau sedrajat sebesar Rp. 900.000: pertahun dan jumlah penerimaan tersebut diatas maka dianggap kurang.
Berikut ini adalah informasi besaran penerima PKH per tahun :
Kategori Ibu Hamil atau Nifas Rp.3.000.000;
Kategori anak usia dini 0 s/d 6 tahun Rp.3.000.000;
Kategori Pendidikan anak SD atau sederajat Rp .900.000;
Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp.1.500.000;
Kategori Pendidikan anak SMAatau Seferajat Rp. 2.000.000;
Kategori penyandang Disabilitas berat Rp.2.400.000;
Kategori Lnjut Usia Rp.2.400.000;
Maka berdasarkan penjelasan diatas kami sarankan ibu Aisyah untuk melaporkan kepada instansi yang membawahi program PKH yaitu Kementrian Sosial Republik Indonesia ( Kemensos ) sedangkan tentang dugaan Intimidasi yang dialami oelh ibu Aisyah atau warga setempat, ibu Aisyah bisa mengadukan kepada pihak Kepolisian setempat dalam hal ini Kepolisian Resort Kabupaten Bogor dan apabila ibu membutuhkan Bantuan Hukum untuk Konsultasi atau pendampingan maka ibu Aisyah bisa menghubungi atau mendatangi cabang POSBAKUMADIN Kabupaten Bogor atau POSBAKUM Pengadilan Negri Cibinong.
Sebagai informasi bahwa POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia ) tersebar diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berjumlah sekitar 350 Cabang dengan 67 Cabang Terakreditasi Kementrian Hukum dan Ham.
Saran dari POSBAKUMADIN untuk ibu Aisyah, sebaiknya dibicarakan secara musyawarah terlebih dahulu dengan kepala Desa setempat untuk mencarikan solusi dan penyelesaian terbaik.
Demikian Jawaban dan saran dari POSBAKUMADIN, Terima Kasih