Jakarta, WarnaNews.com-Pertanyaan Assalamualaikum saya Burhanuddin dari Makassar Sulawesi Selatan, saya tertarik membeli sepasang sepatu dari toko online, saya pun melakukan pembayaran sesuai dengan arahan dari toko online tersebut… Setelah lima hari pesanan saya sampai dan langsung saya buka tetapi betapa kecewanya saya ternyata yg dikirim sepatu wanita, saya pun berusaha komplain ke toko online tersebut dan selalu mendapatkan janji janji untuk di ganti dan ini sudah memasuki minggu ketiga setelah pesanan sampai, yg ingin saya tanyakan kemana saya harus mengadu…? saya sangat berharap ada pencerahan dari Posbakumadin terimakasih
Waalaikum salam Wr.Wb. Terima kasih Bapak Burhanuddin dari Makassar atas pertanyaannya tentang jual beli online.
Dalam perkembangan dunia bisnis online di Indonesia akhir-akhir ini cukup ramai apalagi dalam masa pandemi covid-19 ini terjadi pembatasan gerak orang untuk melakukan kegiatan jual beli diluar rumah sehingga peningkatan produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media internet yang memicu maraknya usaha jual beli melalui media online karena mudah untuk dijalankan, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya, cukup dengan adanya foto produk dan akses internet untuk memasarkannya kedalam media jual beli online.
Dengan mudahnya transaksi jual beli barang melalui media sosial pada masyarakat Indonesia mengakibatkan tingkat kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli berkurang bahkan diabaikan mengingat mudahnya fasilitas yang dihadirkan dalam belanja melalui media online tadi. Dengan menggunakan transaksi online yang tidak mempertemukan antara yang memiliki usaha online dan pembeli langsung dan dimana konsumen tidak dapat melihat barang yang diinginkan secara nyata, hal ini dapat menimbulkan masalah yang merugikan pembeli dalam melakukan transaksi online. Terbukti dengan banyaknya laporan dan kasus penipuan dengan modus online, contohnya adalah tidak sesuainya barang yang di janjikan, tidak tepatnya waktu pengiriman barang dan lain-lain seperti yang dialami oleh Bapak Burhanuddin di Makassar.
Pengaturan hukum jual-beli barang secara online telah diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) mengenai kerugian konsumen dalam e-comerce dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur tentang tanggung jawab ganti rugi. Maka sehubungan dengan pertanggungg jawaban dalam transaksi jual beli online melalui dunia maya internet seperti kejadian yang Bapak alami, maka owner usaha tetap dapat ditagih atau dituntut pertanggung jawabannya, apalagi kalau produk yang ditransaksikan itu tidak sesuai dengan keinginan si pemesan dan merugikan masyarakat yang membeli barang tersebut.
Maka berdasarkan uraian diatas, maka kami sarankan bapak untuk tetap meminta pertanggung jawaban kepada pelaku usaha dalam hal ini tempat bapak memesan sepatu tersebut, dan apabila tidak juga mendapat tanggagapan maka bapak bisa membuat pengaduan kepada LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) ditempat dimana bapak berdomisili (Makassar). Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu fungsi dari kehadiran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) adalah penanganan pengaduan konsumen. Secara umum konsumen dapat menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM melalui berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang lansung, e-mail, SMS.
Demikianlah penjelasan dari POSBAKUMADIN untuk bapak Burhanuddin di Makassar, dan kami sarankan apabila Bapak membutuhkan Bantuan Hukum untuk konsultasi atau pendampingan maka bapak Burhanuddin dapat menghubungi atau mendatangi Cabang POSBAKUMADIN Kota Makassar atau POSBAKUM Pengadilan Negeri Makassar.
Sebagai Informasi bahwa POSBAKUMADIN (pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) tersebar diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berjumlah sekitar 350 Cabang dengan 67 Cabang Terakreditasi Kementerian Hukuim dan HAM. Demikianlah jawaban dan saran dari POSBAKUMADIN. terima Kasih.
Silakan Kirim Pertanyaan Anda lewat Email ke : arden140607@gmail.com