Penangkapan Mengejutkan di Warung Roti Pinggir Kota
Warnanews.com – Tersangka utama dalam kasus pembunuhan Sandy Permana akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah sempat menjadi buronan selama dua hari. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah warung roti kecil di pinggiran kota pada Rabu malam, 15 Januari 2025. Dalam kondisi yang tidak terduga, pria tersebut ditemukan tengah bersantai menikmati roti dan secangkir kopi, seolah melupakan pelariannya.
Kisah Pelarian Sang Tersangka
Usai insiden pembunuhan yang terjadi pada Senin malam, 13 Januari 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan, tersangka yang diidentifikasi sebagai R (32) segera melarikan diri. Dengan menggunakan kendaraan umum, ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan bahwa ia hanya ingin “menenangkan diri” setelah insiden tragis tersebut.
Namun, pelarian ini berakhir saat ia memutuskan berhenti di sebuah warung roti di kawasan pinggiran kota. Kepolisian, yang terus memantau pergerakannya, akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.
Detik-Detik Penangkapan
Tim gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Andi Wijaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sangat membantu dalam menentukan lokasi tersangka.
“Warga melaporkan ada seseorang dengan ciri-ciri yang mirip tersangka sedang berada di warung tersebut. Kami langsung bergerak ke lokasi dan menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar AKBP Andi dalam konferensi pers.
Motif di Balik Aksi Tragis
Penyelidikan awal mengungkap bahwa pembunuhan ini didasari oleh konflik pribadi antara tersangka dan korban. Meski sebelumnya mereka dikenal memiliki hubungan dekat, perselisihan yang memuncak dalam beberapa bulan terakhir berujung pada tragedi.
“Tersangka mengaku kecewa dan marah karena masalah yang berkaitan dengan hubungan mereka,” ujar penyidik. Meski demikian, polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya motif lain yang lebih mendalam.
Suara Hati Keluarga Korban
Keluarga Sandy Permana menyampaikan rasa lega setelah mendengar kabar penangkapan tersangka. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras. Harapan kami adalah agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujar salah satu anggota keluarga korban saat ditemui di rumah duka.
Langkah Hukum dan Investigasi Lanjutan
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan memeriksa setiap bukti dan keterangan saksi secara detail agar keadilan benar-benar terwujud,” tegas AKBP Andi Wijaya.
Pesan Penting untuk Publik
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena pelajaran penting yang dapat diambil. Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang terbukti krusial dalam menangkap pelaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bahwa keadilan selalu dapat ditegakkan, meski pelaku berusaha kabur sejauh apa pun.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Nanang ‘Gimbal’, Pembunuh Aktor Sandy Permana