Jakarta, WarnaNews.com – Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan dua pemilik produk cairan anti karat WD 40 dengan Get All 40 yang berlarut-larut dan adanya indikasi arogansi perusahaan asing.
Namun Get All 40 berhasil mengambil kembali haknya melalui komisi banding Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan memanfaatkan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HAKI.
Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada tahun 2015. Dalam persengketaan tersebut Get All 40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA). “Karena merasa dirugikan selama beberapa tahun, dan terhentinya produksi atas pesanan yang sudah diterima, maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All 40 melakukan gugatan ganti rugi dipengadilan niaga Jakarta Pusat,” ungkap Chandra Suwono.
Menurut Chandra Suwono, karena pihak WD 40 tidak peduli dengan gugatan Get All 40, tidak ada perwakilan mereka yang hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All 40. “Malah seminggu kemudian WD 40 mengugat balik Get All 40 untuk membatalkan sertifikat Get All 40,” Ujarnya
Namun gugatan dengan nomor 41 yang dilayangkan pada Agustus 2020 itu baru dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 januari 2021. “Dari sini nampak sekali arogansi dari perusahaan Amerika WD 40 tersebut, sehingga dengan adanya gugatan balik dari WD 40, Chandra Suwono menyimpulkan adanya itikad tidak baik dari pihak WD 40. “Mereka tidak menghargai pasar bebas, persaingan bebas dan ingin mematikan pengusaha lokal seperti Get All 40 dengan gugatan pembatalan sertifikat yang sudah dikembalikan melalui mekanisme yang diatur dalam PP 10 tahun 2019,” jelas Chandra Suwono.