Jakarta, WarnaNews.com-Posbakumadin merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan Hukum berupa informasi, konsultasi dan Advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan Kehakiman
Jadi Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) suatu lembaga sosial pemberi Bantuan Hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No.48 tahun 2009 jo atau surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010, dimana tentang Pedoman pemberian bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan pengadilan Tata usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, maka Undang-undang bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 untuk menjamin dan untuk memenuhi hak penerima bantuan Hukum akan mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak Konstitusional warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam Hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tidak hanya memberikan bantuan hukum di pengadilan, Posbakumadin juga melakukan kerja sama dengan Lembaga Negara lainnya seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatn (LAPAS), lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI), Komnas Perempuan bahkan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis kepada pegawainya.
Dari sekitar 350 cabang Posbakumadin terdapat sekitar 67 cabang yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari Akreditasi A dan B juga akreditasi C yang secara langsung dapat mengakses atau mendapatkan dana bantuan hukum yang bersumber dari APBN melaui proses rembesan Kementerian Hukum dan HAM.
Posbakumadin juga mendapatkan dana bantuan yang bersuber dari APBD terhadap daerah-daerah yang telah memiliki PERDA tentang bantuan Hukum dan telah melakukan kerjasama (MOU) dengan Posbakumadin, selain itu Posbakumadin juga mendapatkan sumber dana dari DIPA Mahkamah Agung terhadap cabang-cabang Posbakumadin yang telah melakuakan kerjasama (MOU) dan memberikan bantuan Hukum disetiap Posbakum Pengadilan.
Kepada masyarakat pencari keadilan yang merasa tidak atau belum mendapatkan akses untuk bantuan Hukum agar tidak segan-segan menghubungi atau mendatangi cabang-cabang Posbakumadin diseluruh Indonesia atau Posbakumadin pengadilan tempat dimana mereka berdomisili atau bisa konsultasi hukum Gratis melalui kolom khusus anda bertanya Posbakumadin Menjawab.
Dasar pemikirannya adalah Undang-undang Kekuasaan Kehakiman nomor 48 tahun 2009 mengenai pasal 57 “ Pada setiap pengadilan Negri dibentuk Pos Bantuan Hukum kepada pencari Keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
Landasan untuk melaksanakan Undang-undang bantuan Hukum nomor 16 tahun 2011 jo undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Covenant On Civil and Political Right (Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik) .
Berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pemberian Bantuan Hukum berikut dengan petunjuk pelaksanaannya
Legalitasnya surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: AHU.5026.AH.01.04. tahun 2011 tentang pengesahan Yayasan Pos Bantuan Hukum ADIN Jakarta.
Posbakumadin dengan Motto Anti pembohongan dan pembodohan Hukum, dengan semboyan Fiat Justitia Ruat Coelum yang bertujuan menampung dan memperkejakan semua para Sarjana HUkum Islam yang belum bekerja atau bekerja bukan pada tempatnya, sehingga para sarjana Hukum atau Islam tidak ada yang mengganggur di seluruh tanah air bahkan masyarakat juga banyak membutuhkan perlindungan dan pengayoman serta mempertahankan hak-hak hukum yng banyak dilanggar oleh penguasa dan peradilan sesat pada akhir-akhir ini marak dimana-mana.
Posbakumadin bejerja sama dengan Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI), Lembaga Informasi Majalah Varia Advokat, lembaga-lembaga dan badan-badan pemberi bantuan hukum, badan-badan peradilan dan Institusi penegak hukum lainnya, Universitas yang memiliki Fkultas Hukum, Institusi pemerintah dan swasta, dan badan International.
Sebagai Susunan Pengurus Posbakumadin, diantaranya Pengurus Pusat Ketua Dewan Pembina ( Adv.Ropaun Rambe ), sebagai Ketua Umum (Halim Yeverson Rambe SH ), Pengawas ( N Jhon Hasyim.SH ) dan ( N Jhansen Rambe SH ) dan Ketua-ketua DPP dan Pengurus Wilayah atau Ketua-Ketua Cabang seluruh Indonesia.
HalimYeverson Rambe SH ketua Umum POSBAKUMADIN, advokat yang menyelesaikan S1 Hukum di Tri Sakti Jakarta, kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan S2 di Universitas Bhayangkara di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa POSBAKUMADIN saat ini tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjalankan amanat Undang-undang bantuan hukum Nomor 16 tahun 2011 jo, dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Politik.