BisnisWarnaNew.com

Mulai 1 Februari 2025, Warung Pengecer Wajib Menjadi Pangkalan untuk Menjual LPG 3 Kg

24
×

Mulai 1 Februari 2025, Warung Pengecer Wajib Menjadi Pangkalan untuk Menjual LPG 3 Kg

Share this article
Mulai 1 Februari 2025, Warung Pengecer Wajib Menjadi Pangkalan untuk Menjual LPG 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, Warung Pengecer Wajib Menjadi Pangkalan untuk Menjual LPG 3 Kg

Warnanews.com – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang mengubah cara distribusi LPG 3 kg bersubsidi. Sesuai dengan kebijakan ini, warung pengecer yang selama ini menjual LPG 3 kg kepada konsumen, kini diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Perubahan Kebijakan untuk Meningkatkan Efisiensi Distribusi

Warung pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi melalui pendaftaran di sistem One Single Submission (OSS). Untuk bisa menjadi pangkalan resmi, warung harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan harga jual LPG 3 kg tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Mengurangi Rantai Distribusi dan Menjamin Harga Stabil

Dengan menjadi pangkalan resmi, warung pengecer dapat membeli LPG 3 kg langsung dari agen resmi. Hal ini mengurangi rantai distribusi yang panjang, sehingga LPG dapat dijual dengan harga yang lebih terjangkau dan lebih stabil. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi praktik penjualan LPG dengan harga yang tidak wajar.

“Kebijakan ini akan memastikan distribusi LPG 3 kg lebih merata dan terkontrol,” kata pejabat terkait. “Kami ingin memastikan harga tetap stabil dan tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak.”

Masa Transisi dan Pendaftaran Pangkalan

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi warung pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Diharapkan, pada Maret 2025, seluruh pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia telah bertransformasi menjadi pangkalan yang terdaftar secara resmi.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Ketersediaan Gas

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi akan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendapatkan pasokan gas elpiji yang lebih stabil dan harga yang lebih terjangkau.